Haram hukumnya berkendara motor tanpa helm di kepala. Cermati bentuk dan cara pemakaian yang tepat dan sesuai aturan safety riding demi keselamatan saat di perjalanan.
Berhentilah beranggapan pembunuh nomor satu di dunia adalah penyakit jantung ataupun kanker. Bukan pula bencana alam seperti gempa bumi yang baru saja mengguncang Padang dengan korban begitu banyaknya. Sang pembunuh nomor satu itu tak lain setiap ruas jalan raya!
Namun bukan berarti setiap kali kita melewati ruas jalan bakal bertemu bahaya. Bahaya maut itu justru datang dari kecelakaan lalu lintas. Sekadar informasi saja, setiap menit terjadi dua kecelakaan lalu lintas terjadi di seluruh dunia. Dan penyebab utama kecelakaan akibat tidak disiplin saat berkendara.
Salah satu yang terbesar adalah pengendara motor, pengguna jalan yang paling beresiko menerima cedera terburuk ketika terjadi sebuah kecelakaan ketimbang pengemudi mobil. Jangan heran jika berita kecelakaan di media televisi dan cetak lebih banyak diramaikan oleh insiden maut kendaraan roda dua.
Tentunya kondisi safety riding yang paling melindungi para bikers tak lain sebuah helm yang nangkring di kepala. Jika terjadi benturan akibat kecelakaan, maka si helm lah yang paling berjasa besar memberikan perlindungan pertama.
Sayangnya, masih banyak yang merasa ogah mengenakannya dengan alasan sepele, seperti “tak perlu lah, jarak dekat doang”. Tapi justru kelalaian inilah yang bikin jarak terdekat menuju maut.
Para bikers juga banyak yang memilih helm yang tidak layak dipakai seperti helm proyek dengan sebutan helm cetok. Maklumlah, harganya murah meriah sekitar Rp15.000 di pedagang eceran. Namun sangat minim perlindungan maksimal. Apabila terjadi benturan di kepala, helm ini sama sekali tak bisa berbuat apa-apa untuk keamanan si pemakainya.
Helm sebagai pelindung kepala hadir dalam berbagai ragam dan fungsi masing-masing. Tipe helm yang wajib dimiliki setiap bikers terutama adalah helm Full Face (helm tutup penuh) dan helm Half Face (helm setengah muka).
Kedua jenis helm ini melindungi seluruh bagian batok kepala. Tingkat cedera serius di bagian kepala lebih terlindungi dengan helm Full Face. Sementara Half Face tidak melindungi secara sempurna bagian wajah dan rahang bawah. Sebuah statistik menunjukkan lebih dari 30 persen kemungkinan benturan saat kecelakaan terjadi pada bagian dagu.
Tentunya kita nggak mau dagu retak hingga bibir jontor atau gigi rontok, bukan? Pemakaian helm cetok bergaya retro seperti yang dipakai bikers motor tua atau vespa, sah-sah saja. Namun berkaca resiko yang bakal dihadapi, tentunya kudu punya juga helm yang memiliki standar safety riding terbaik dan nyaman dipakai tentunya, yaitu helm Full Face.
Variasi helmnya di pasaran pun nggak ngebosenin dan bervariasi. Namun kita kudu tahu cara terbaik memilih helm yang enak dipakai dan aman. Pada saat pertama mencoba helm, sesuaikan ukuran helm dengan besar lingkar kepala. Pastikan tidak terasa sempit di kepala dan memiliki ruang visual yang lebar saat memakainya.
Jangan lupa sistem pengikat pada helm haruslah dalam posisi yang kuat dan erat di dagu. Sistem pengamanan helm saat ini terbilang aman dan membuat posisi helm stabil. Kondisi kaca plastik atau karbon kevlar di helm pun harus diperhatikan dengan cermat, janganlah terlalu buram, tak mudah berembun dan bersihkan dari stiker-stiker yang menempel.
Aspek resonansi audio helm juga harus diperhatikan. Helm yang baik adalah tak hanya terasa pas di kepala, tetapi juga tidak membuat budeg pemakainya dari suara kendaraan di sekitarnya. Kalau sampai suara klakson pun tak terdengar bisa berbahaya sekali.
Tentunya jangan lupa melihat sertifikasi keamanan di helm. Pilihlah helm dengan sertifikasi nasional (SNI) maupun internasional (DOT atau SNELL), karena telah memenuhi standar safety riding dan efek minimal jika terjadi benturan kecelakaan. Bicara harga mahal pun relatif, namun coba dibandingkan dengan resiko biaya perawatan yang nguras dompet. Pilih yang mana, hayo!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar